Wudhu menurut bahasa artinya bersih serta indah. Menurut
istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota baserta tertentu
dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang
akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Seringkali banyak diantara kita melakukan wudhu langsung
setelah mandi dengan keadaan masih tel4nj4ng (tidak berpakaian) tanpa
mengeringkan seluruh baserta terlebih dahulu dengan berbagai alasan, misalnya
menghemat waktu serta efektifitas.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bila seseorang
yang melakukan wudhu sambil tel4njang di kamar mandi serta tidak ada seorang
pun bersamanya, hukumnya boleh serta wudhunya sah.
Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu.
Sebab melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan
dibutuhkan. Seperti saat mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu,
bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
auratnya, kapan wajib ditutup serta kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi
Muhammad SAW. bersabda:
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana bila seorang lelaki
bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
“Bila engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain,
lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, serta dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi.
Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana
pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, sebab membuka aurat maupun hanya memakai
celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Nah sahabat dakwah itu penjelasan mengenai hukum wudhu
dengan keadaan tel4nj4ng bulat setelah mandi. Jadi pada intinya, kamu
diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan tel4nj4ng bulat (wudhunya tetap
sah).
Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian
dulu setelah itu baru kita melakukan wudhu. Wallahu a'lam ...

Comments
Post a Comment